- BPP Pekanbaru
- Berita Terbaru
- Read Time: 1 min
- Hits: 0
Pekanbaru -- Pada minggu ketiga di Bulan Agustus ini, Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kota Pekanbaru akan melasanakan kegiatan Evaluasi dan Bimbingan Teknis Inovasi Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2022 dengan Narasumber dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
“Insya Allah kita akan melaksanakan evaluasi inovasi daerah dan bimtek penginputan pelaporan inovasi yang ada di perangkat daerah pada sistem pelaporan Indek Inovasi Daerah Kemendagri pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2022”, demikian disampaikan oleh Plt. Kepala BPP Kota Pekanbaru, Ahmad, ST, MT.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung B1 Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya dan akan dihadiri langsung oleh Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun, S.STP.,MAP. Beliau akan memimpin rapat evaluasi inovasi perangkat daerah bersama dengan jajaran Kepala OPD di Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain daripada itu, pada perhelatan tersebut juga akan diserahkan penghargaan OPD Terinovatif dan Sangat Inovatif sesuai hasil pemeringkatan inovasi perangkat daerah tahun lalu.
Pada kesempatan kali ini akan hadir beberapa narasumber diantaranya adalah Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Matheos Tan, MM dan narasumber lainnya dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kemendagri. Untuk info lebih lanjut dapat klik pada tautan https://linktr.ee/bpp_pekanbaru.
Pekanbaru-- Dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri memberikan persyaratan khusus terhadap inovasi yang akan dilaporkan, Pemerintah Daerah harus melaporkan minimal 2 inovasi pelayanan dasar dari 6 pelayanan dasar yang wajib dinilai (mandatori).
Urusan wajib pelayanan dasar meliputi : 1) Urusan Pendidikan, 2) Urusan Kesehatan, 3) Urusan Sosial, 4) Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 5) Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan 6) Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk memenuhi persyaratan khusus pada laporan inovasi daerah pada IID tahun 2022, Tim Klinik Inovasi dan Kelitbangan (KLIK) BPP pada Selasa (9/8/2022) melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru dalam rangka mempersiapkan inovasinya. Dua perangkat daerah ini selain BPBD adalah penyelenggara pelayanan dasar urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Di kantor Satpol PP, tim KLIK BPP yang dipimpin Yudi Adrian, SP.,MP bertemu langsung dengan Sekretaris Satpol PP Irni Dwi Tari didampingi Kasubag. Umum Sepredo Rumapea, sedangkan di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan langsung diterima oleh Sekretaris DPKP, Hj. Lily Suryani beserta Kabid Pencegahan Damkar, Tim IT, dan staf.***MA
Pekanbaru – Dengan telah dilaksanakannya sosilaiasi Penilaian Inovasi Daerah secara daring oleh Kemenetrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Selasa pagi (19/7), maka pelaporan inovasi daerah telah dimulai sampai dengan 3 September 2022 pada laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id.
BPP Kota Pekanbaru selaku perangkat daerah yang membidangi kelitbangan dan/atau inovasi daerah melalui Klinik Inovasi dan Kelitbangan (KLIK BPP) siap memberikan pelayanan kosultasi dan koordinasi terkait inovasi daerah yang akan dilaporkan pada penilaian IID tahun 2022.
KLIK BPP membuka konsultasi dengan cara datang secara langsung ke sekretariat KLIK BPP di Bidang Inovasi dan Teknologi Lantai 4 Gedung B3 Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya atau dengan mengunjungi website https://bpp.pekanbaru.go.id/index.php/klik-bpp.html atau dengan memulai obrolan KLIK BPP pada website dengan terlebih dahulu mengisi e-mail, nama, pilih bidang inovasi dan teknolgi kemudian isi pertanyaan.
Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 002.6/3857/SJ yang ditujuakn kepada Gubernur, Buapti/Wali Kota Seluruh Indonesia bahwa inovasi daerah yang dilaporkan merupakan inovasi yang telah diterpakan sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 dengan bentuk inovasi meliputi Tata Kelola Pemerintah Daerah, Pelayanan Publik dan inovasi bentuk lainnya***MA