PEKANBARU - Inkubator Bisnis dan Teknologi Komunitas Masyarakat Inovatif Pekanbaru (IBT-KMIP) bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Hak Kekayaaan Intelektual di TikTok Creative Hub, Kamis, (14/10/2021).
PEKANBARU - Inkubator Bisnis dan Teknologi Komunitas Masyarakat Inovatif Pekanbaru (IBT-KMIP) bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Hak Kekayaaan Intelektual di TikTok Creative Hub, Kamis, (14/10/2021).
Kegiatan yang sedianya akan diadakan sebanyak dua sesi ini merupakan kegiatan rutin dari IBT-KMIP dan hari ini fokus dalam mengedukasi masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Demikian disampaikan Kepala BPP Pekanbaru Masykur Tarmizi melalui Kabid Inovasi Teknologi Yudi Adrian, SP, MP.
“Harapannya, peserta yang mengikuti pelatihan ini dapat mendaftarkan produknya dan mendapatkan wawasan, sekaligus menjadi konsultan yang dapat memfasilitasi masyarakat lain yang juga ingin mengetahui terkait Hak Kekayaan Intelektual, paten, merk, desain industri, hak cipta dan lain sebagainya serta tata cara pendaftarannya,” jelas Yudi Adrian.
BPP Kota Pekanbaru memberi motivasi dan memfasilitasi pelaku usaha yang memiliki inovasi agar dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), paten, merk, desain industri dan lain sebagainya. Yudi Adrian mengingatkan agar masyarakat Kota Pekanbaru yang mempunyai produk inovasi atau UMKM agar tidak lupa mendaftarkan HKI sehingga tidak dirugikan nantinya.
"Hari ini khusus pembelajaran dalam pengurusan HKI-nya (hak kekayaan intelektual). Jadi banyak masyarakat kota Pekanbaru ini punya produk inovasi atau UMKM tapi lupa mendaftarkan HKI-nya dan merasa tidak perlu padahal itu bisa merugikan nanti untuk masyarakat," kata Yudi.
Yudi mengatakan masyarakat Pekanbaru sangat antusias. Bahkan masyarakat dari luar kota juga ingin mendaftar agar produk mereka bisa terdaftar. "Di Pekanbaru sangat antusias, sebenarnya ini kita batasi. Kita tadinya hanya meminta 20 dan ini sudah lebih dari 20. Bahkan ada dari luar kota kemarin ingin mendaftarkan kita tolak. Kita prioritaskan untuk masyarakat di Pekanbaru," katanya.
Namun khusus di IBT Komunitas Masyarakat Inovatif Pekanbaru, Yudi menuturkan hanya menerima masyarakat yang punya produk inovasi. Produk umum seperti UMKM bisa langsung mengurus melalui Disperindag, Dinas Pariwisata atau bisa mengurus sendiri ke Kemenkumham.
"Kita lihat nanti calonnya, kita lihat produk mana yang layak untuk kita fasilitasi untuk didaftarkan. Sebenarnya memang langsung dari Kemenkumham, yang memang ahli dibidangnya," tuturnya.
Yudi mencontohkan salah satu produk inovasi yang diciptakan masyarakat Pekanbaru adalah perangsang buah kelengkeng. Kelengkeng yg biasanya tidak buah, hanya dalam waktu 40 hari bisa berbuah hanya dengan mengaplikasikan perangsang buah lengkeng, namanya Mata Naga.
"Kemarin sudah sempat didaftarkan mereknya dan nanti mau dipatenkan formulanya. Kita yang membantu memfasilitasinya," pungkasnya.
Kegiatan yang dipandu secara langsung oleh IBT-KMIP ini, menghadirkan praktisi HKI dan juga peserta yang terdiri dari Tenant IBT-KMIP serta UMKM Inovatif yang ada di Pekanbaru.
“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual. Objeknya yaitu karya-karya yang dihasilkan oleh Individu. Kekayaan Intelektual berperan untuk meningkatkan pendapatan melalui pengembangan produk dan memberikan perlindungan terhadap produk,” Jelas Mohd. Arif sebagai praktisi.
Setelah kegiatan pada hari ini, kegiatan selanjutnya akan diadakan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021, dengan topik terkait tata cara teknis pendaftaran paten, merk, HKI dan lain sebagainya.
TimNewsBPP